Pilpres 2019
Berlebihan Minta Diskualifikasi Atau Pemilu Ulang Hanya Dengan Andalkan Link Berita
Tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin menilai BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sangat berlebihan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang.
Apalagi, menurut Juru Bicara TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, tuntutan itu tidak disertai dengan data-data yang meyakinkan dan hanya mengandalkan artikel berita.
"Tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang," tegas Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).
Belum lagi, imbuh anggota DPR RI ini, jika melihat selisih kemenangan pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amiin sangat besar, yaitu 16.957.123 suara.
"Jumlah selisih ini sangatlah besar. Tidak mudah untuk membuktikan apa yang mereka tuduhkan, walaupun menggunakan pendekatan kualitatif yang mereka sampaikan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Apalagi sebelumnya Bawaslu pernah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi tentang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bukti-buktinya tidak terpenuhi.
Dengan demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin yakin Pasangan petahana akan menang dalam sidang MK nanti.
Sekalipun demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan tersebut.
"Ini cara yang yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kita harus siap dengan apapun hasil kepuasan MK tersebut," ucapnya.
Senada dengan Ace, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke MK semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.
Baca: Bara Hasibuan: Bukti Kecurangan yang Dibawa Prabowo-Sandi di MK Kurang Valid
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," tegas Hasto.
Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.