Kasus Suap di Kementerian Agama
Respons Romahurmuziy Ketika Ditanya Soal Pemeriksaan Menteri Agama Terkait Haji Oleh KPK
Saat ditanya apakah dirinya soal pemeriksaan Lukman terkait haji, Romahurmuziy justru menjawab hal lain.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penerima suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy alias Romy merampungkan pemeriksaan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku dikonfirmasi KPK sekitar sembilan pertanyaan.
Namun, ia enggan membeberkan materinya.
"Kalau saya cuma menjelaskan saja bahwa ada sembilan pertanyaan. Saya diperiksa 4 jam," ucap Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) malam.
Baca: KPU Tunjuk 5 Badan Konsultan Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2019 di MK
Disinggung mengenai kasus haji, Romahurmuziy mengatakan tidak ada kaitan dengan dirinya.
Ia juga mengaku tidak tahu soal kasus yang telah menyebabkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK.
"Enggak ada urusannya sama haji," ujar Romahurmuziy.
Diketahui, beberapa hari lalu KPK memeriksa Lukman Hakim terkait kasus penyelenggaraan haji. Namun itu masih tahap penyelidikan. Sehari setelahnya Lukman diperiksa sebagai saksi kasus suap seleksi jabatan.
Baca: Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Saat ditanya apakah dirinya soal pemeriksaan Lukman terkait haji, Romy justru menjawab hal lain.
"Pandangan saya tunggu lailatul qadar dulu," tutur Romy diiringi ciri khas senyumnya.
Pada perkara seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Dari penggeledahan KPK menyita uang berjumlah Rp 180 juta dan USD 30.000 dari laci kerjanya.
Dalam perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.
KPK temukan penyimpangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, KPK telah melakukan serangkaian kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan temuan dari hasil kajian tersebut telah disampaikan pada pihak Kemenag untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, hanya sebagian yang telah dilaksanakan.
"Dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Febri mengatakan setidaknya ada lima aspek utama yang dikaji KPK dengan terdapat total 48 temuan.
Kelimanya yaitu regulasi (7 temuan), kelembagaan (6 temuan), tata laksana (28 temuan), manajemen SDM (3 temuan) dan manajemen kesehatan (4 temuan).
Baca: Momen Haru Anggota Brimob Lepas Rindu dengan Anak Lewat Video Call di Tengah Tugas Aksi 22 Mei
Baca: Wapres Jusuf Kalla Apresiasi Warga NU Tak Ikut Aksi Massa 22 Mei
"Pada 2010 sampai 2012, sebanyak 33 temuan telah diselesaikan sehingga statusnya closed. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti," ungkap Febri.
Febri menjabarkan beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan yang berisiko pembosoran lantaran selain dari BPIH juga dari APBN.
Selanjutnya, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, tugas dan fungsi pengadaan yang masih tersebar di berbagai sub-direktorat, masa berlaku izin KBIH, pembiayaan dalam manasik haji, dan problem di pemondokan dan jasa katering haji.
Kemudian, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, penggunaan biaya indirect cost yang tidak sesuai serta pungutan liar di embarkasi.
Febri mengatakan komisi antirasuah bahkan sudah menindak Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji.
"Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
KPK menurutnya bahkan bisa menangani perkara sebelumnya, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan baru yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan penyelenggaran ibadah haji.
Demi mendalami dugaan ini, KPK sudah memintai keterangan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (22/5/2019). Namun, Menag Lukman enggan berkomentar apapun.
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK juga tengah melakukan pembaruan atau pengembangan kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji sebagai upaya pencegahan penyelewengan.
Hal ini, lanjut Febri, agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran.