Yohana Yembise Segera Bentuk Tim dengan Kementerian Agama Bahas UU Perkawinan Usia Anak
Yohana memastikan akan ada penambahan usia dari yang ditetapkan di UU saat ini yaitu berusia 16 tahun
Banyaknya pernikahan anak ini akibat adanya ketidaksetaraan gender, UU yang memperbolehkan perkawinan anak seperti yang telah disebutkan di atas, kemiskinan, adat dan budaya masyarakat, globalisasi, tradisi Setempat dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Menurut data BPS (2018), Perkawinan usia anak masih banyak terjadi di Indonesia, dengan rentan 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun.
Baca: Kekompakan Personel TNI dan Polri saat Buka Puasa Bersama di Jalan MH Thamrin
Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak di atas angka nasional, misalnya Papua Barat yang persentasenya sama dengan angka nasional, yaitu 11,2 persen.
Sementara persentase perkawinan usia anak tertinggi di Sulawesi Barat sebesar 19,4 persen sedangkanPersentase perkawinan usia anak terendah di DKI Jakarta sebesar 4,1 persen.