Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Zulhas: PAN Terima Hasil Rekapitulasi Suara KPU

Justru, ia mempersilakan BPN untuk menggugat hasil Pilpres melalui jalur institusional.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menyatakan partainya mengakui pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana dalam pengumuman rekapitulasi suara Pilpres 2019, KPU menyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang.

"Jadi itu mesti saya jelaskan kita mengakui hasil resmi yang dilakukan lembaga resmi KPU, tentu kita mengakui," ujar Zulhas, panggilan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Selanjutnya, ia meluruskan berhembusnya kabar perwakilan PAN tidak menandatangani hasil rekapitulasi KPU.

Zulhas menjelaskan, pada awalnya perwakilan PAN yang hadir dalam rapat pengumuman hasil suara pemilu tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Hal itu karena ada lima daerah pemilihan legislatif yang digugat oleh partai berlambang matahari terbit itu.

Ketua MPR RI Zulkifili Hasan di gedung MPR RI Jakarta.
Ketua MPR RI Zulkifili Hasan di gedung MPR RI Jakarta. (Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar)

Baca: Momen Prabowo Merasa Terhina Saat Datangi Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto & Keluarganya

Baca: Kami Paslon 02 Menolak Semua Hasil Perhitungan Suara Pilpres yang Diumumkan KPU

"Jadi kita mengakui, nah memang semalam itu ada salah paham sedikit karena itu rekapitulasi Pileg kita ada menggugat 5 dapil, ada Sulawesi Utara, Jawa Tengah ada beberapa dapil kita tdak setuju karena itu kita akan bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.

"Maka perwakilan PAN tidak tanda tangan, tapi setelah konfirmasi kita tanda tangan dengan catatan 5 itu tetap bisa kita gugat ke MK, maka kami sudah menandatangani rekapitulasi KPU. Jadi tidak ada lagi brita simpang siur, kalau kami mengakui hasil lembaga resmi KPU," imbuhnya.

Terkait beda pandangan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menolak hasil rekapitulasi, Zulhas tak mau ambil pusing dengan hal itu.

Justru, ia mempersilakan BPN untuk menggugat hasil Pilpres melalui jalur institusional.

"Nah soal Pilpres tentu kita mengakui apa yamg diumumkan KPU dan tentu BPN punya hak untuk sesuai konstitusi silakam ke MK ditunggu sampai tiga hari," jelasnya.

"MK itu kan instituai politk yang resmi, di sanalah bisa kalau memang dirasa ada kecurangan bisa adu argumentasi, bisa terbuka sidangnya, BPN bisa menyampaikan ini loh masalahnya. Jadi kita masuk ke dalam institusi resmi yang diperintahkan konstitusi," pungkasnya.

AHY, Zulhas, Jokowi, dan SBY
AHY, Zulhas, Jokowi, dan SBY (Kolase Tribunnews.com)

Baca: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar KPU

Setelah menyelesaikan rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara nasional.

Khusus untuk pemilihan presiden, KPU menyebut total suara sah secara nasional yang tercantum dalam formulir DD1-PPWP, sebanyak 154.257.601 (154,2 juta).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved