Senin, 6 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

Kronologi Penangkapan Pilot Penebar Ujaran Kebencian, Pelaku Berasal dari Maskapai Domestik

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, membeberkan kronologi penangkapan pilot berinisial IR pelaku penyebar ujaran kebencian.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
INSTAGRAM/@satreskrim_jakartabarat
Satreskrim Polres Jakarta Barat membawa Pilot berinisial IR yang ditangkap di Surabaya akibat kasus ujaran kebencian 

Ditangkap di Surabaya

Polisi menangkap seorang pilot berinisial IR yang diduga menyebarkan pesan bermuatan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun facebook pribadinya.

IR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2019).

"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

Baca: 4 Orang Panitia Tur Jihad ke Jakarta Diamankan Polda Jawa Timur, Ini Perannya

Edy mengungkapkan IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi narasi yang yang mengandung teror dan hasutan melalui postingannya.

Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun facebooknya adalah menghasut masyarakat untuk melakukan kerusuhan saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI pada Rabu (22/5/2019).

"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ungkap Edy.

Baca: Jarang Ditimpa Gosip Miring, Tabiat Buruk Nia Ramadhani Diungkap Asisten Pribadinya

IR juga memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten hoaks yang menyerang pihak kepolisian.

Salah satu postingannya tersebut adalah “Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI”.

Waspada

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan maskapai-maskapai yang ada di Indonesia perlu waspada terkait tertangkapnya seorang pilot atas kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang mengarah ke radikalisme melalui media sosial.

Luapan emosi di media sosial dikhawatirkan mempengaruhi tindak kriminal lain yang dilakukan seseorang.

"Kalau berubah pikiran di atas (udara) gimana itu?Artinya kita harus waspada," kata Hengki kepada wartawan di kantornya Senin (20/5/2019).

Untuk itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan kementerian perhubungan agar ini menjadi atensi bersama setelah penangkapan pilot tersebut.

Baca: Polisi Tangkap Oknum Pilot Penyebar Ajakan Rusuh Saat 22 Mei Lewat Facebook

Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain dalam kasus ujaran kebencian dan hasutan di media sosial tersebut.

Adapun IR, salah seorang pilot penerbangan swasta di Indonesia ditangkap polisi di kediamannya pada Sabtu (18/5/2019) lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved