Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pengamat: Jalur MK Satu-satunya Cara Buktikan Kecurangan Pemilu

Jalur Mahkamah Konstitusi merupakan jalan satu-satunya bagi peserta Pemilu untuk membuktikan dugaan terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019.

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo (kiri batik coklat) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengimbau peserta kontestasi Pilpres 2019, agar menempuh jalur hukum yang benar jika tidak puas dengan hasil Pemilu yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jalur Mahkamah Konstitusi merupakan jalan satu-satunya bagi peserta Pemilu untuk membuktikan dugaan terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019. 

"Kalau ada kecurangan, ada pelanggaran, ya dilaporkan ke Bawaslu atau bisa dibawa Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Karyono dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menurut Karyono, pengaduan terhadap dugaan kecurangan Pemilu telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa di atasi diluar jalur konstitusi, misalnya di jalan.

"Semua ada aturannya, ada di dalam undang-undangnya. Ikuti aturan yang sudah diatur," ucapnya. 

Baca: Amien Rais Mangkir dari Panggilan Penyidik Sebagai Saksi Eggi Sudjana

Ia melihat, ada peserta Pilpres saat ini mencoba mempengaruhi masyarakat agar opininya terbentuk, bahwa penyelenggara pemilu yaitu KPU telah melakukan kecurangan.

"Dia mempengaruhi masyarakat, agar tidak mempercayai KPU maupun MK. Ini tidak boleh dilakukan," kata Karyono. 

Karyono pun menilai, upaya menghasut masyarakat agar tidak percaya dengan KPU dan lembaga negara, serta mencoba mengerahkan people power maka tidak salah dikenakan pasal makar oleh pihak kepolisian.

"Sejumlah pengamat mengaitkan ini dengan pasal makar, meski kami juga tidak senang apa-apa dikenakan pasal makar, karena berbahaya bagi demokrasi kita," ujar Karyono. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved