Pilpres 2019
Presiden Dan Wapres Terpilih Ditetapkan 25 Mei, Apa Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf?
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan pemenang Pemilu Presiden 2019, pada 25 Mei mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, yang penting tanggal penetapan pemenang Pilpres masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami menyerahkan saja kepada KPU. Yang penting adalah masih dalam tenggang waktu yang diatur," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).
Karena itu, Sekjen PPP ini mengatakan, tidak perlu ada upaya-upaya untuk menekan KPU dalam menyelesaikan tanggung jawab mereka.
"Tidak perlu KPU-nya ditekan-tekan sepanjang mereka melakukannya masih dalam koridor aturan," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.
Baca: Dikasih Tas Mewah Hingga Berlian oleh Penyuap, Bupati Talaud: Dia Senang Dengan Saya
Lebih jauh terkait BPN mau menggugat atau tidak ke MK, TKN menyerahkan sepenuhnya kepada kubu Prabowo-Sandi untuk memutuskannya.
"Bagi TKN yang penting BPN dan jajaran pendukung 02 konsisten dengan aturan main yang sama-sama kita sepakati dalam UU Pemilu. Yang juga dibuat oleh 4 fraksi yang partainya bergabung di koalisi 02," ucapnya.
KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.
"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (umumkan-red), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
Baca: Fadli Bantah Terima Hasil Pileg Karena Suara Gerindra Tinggi
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.(*)