Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Ditangkap, Mengaku Hanya Sebar di WAG hingga Dikenai Pasal Makar
Polisi telah menangkap dua wanita yang diduga merekam dan menyebar video HS, pria yang melontarkan ucapan penggal kepala Jokowi, Rabu (15/5/2019).
Nurdin ketua RT setempat mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya.
Dia tinggal di rumah tersebut bersama tiga orang anak.
"Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.
Keseharian IY kata Nurdin merupakan pekerja serabutan.
Sejauh yang dia tahu, tetangganya itu kerap menjual produk-produk kosmetik atau bekerja apa saja.
Namun selama musim pemilu ini, IY memang konsen aktif sebagai relawan dan saksi.
"Kerjanya serabutan sih, kadang kaya marketing kosmetik pernah, di lising pernah, cuma ya pas pemilu ini dia lebih fokus kesitu (jadi relawan dan saksi)," ungkap Nurdin.
Di lingkungan tempat tinggalnya, IY terbilang warga yang cukup aktif.
Dia juga kerap ikut Kegiatan-kegiatan bersama warga.
"Aktif enggak terlalu, tapi kalau dibilang bergaul ya bergaul kalau lagi ada acara di lingkungan dia ikut-ikut aja, normal-normal aja si selama ini yang saya kenal," jelas dia.
5. Polisi Gunakan Pasal Makar
Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo, dengan pasal makar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela) (TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)