Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Ditangkap, Mengaku Hanya Sebar di WAG hingga Dikenai Pasal Makar
Polisi telah menangkap dua wanita yang diduga merekam dan menyebar video HS, pria yang melontarkan ucapan penggal kepala Jokowi, Rabu (15/5/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap dua wanita yang diduga merekam dan menyebar video HS, pria yang melontarkan ucapan penggal kepala Jokowi, Rabu (15/5/2019).
Kedua perempuan tersebut berinisial IY dan R.
Penangkapan dilakukan di kediaman IY di Perumahan Grand Rseidence City, Cluster Prapanca II, RT02, RW14, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya.
Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum, pada pukul 18.00 WIB.
Keduanya hanya tertunduk tak ingin wajahnya disorot kamera media.

Keduanya juga terdiam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.
Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan polisi.
Baca: Gara-gara Masalah Sepele, Seorang ART Muda Diikat di Pohon dan Dijemur oleh Majikan Kayanya
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.
Setelah penangkapan itu, terungkap sejumlah fakta tentang IY.
Berikut rangkuamnnya, Kamis (16/5/2019):
1. Hanya Sebar Video ke Grup WhatsApp
Anak kandung IY, Hilary bercerita sejak tahu video tersebut viral, ibunya tidak pernah merasa menyebarkan ke media sosial seperti facebook, twitter atau instagram.