Sabtu, 4 Oktober 2025

Karen Agustiawan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Menurut dia, perbedaan pendapat antara komisaris dan direksi itu seharusnya sudah tidak menjadi persoalan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Karen Agustiawan 

Sementara itu, Ahli & Praktisi Industri Migas, Hilmi Panigoro, memandang apa yang terjadi pada Karen merupakan bagian dari risiko bisnis. Dia menegaskan, tidak ada kesengajaan merugikan negara pada saat melakukan bisnis.

"Pure (Murni,-red) risiko bisnis, yang umum dihadapi oleh korporasi. Saya kira tidak ada, tidak ada bisnis yang mau diturunkan," kata dia.

Dia menilai, upaya proses hukum terhadap langkah akuisisi blok migas dapat menimbulkan preseden buruk.

"Saya pikir ini juga memberikan preseden buruk, bahwa keputusan aksi korporasi bisa berakhir di ranah pidana, kecuali kalau ada fraud, ada conflict of interest untuk hal lain. Dengan good faith, kegagalan itu bisa diterima," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved