Selasa, 7 Oktober 2025

Cerita Panitera Pengganti PN Jaktim, di OTT KPK Saat Masih Pakai Sarung

KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap perkara perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap perkara perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lima orang tersangka tersebut terdiri dari dua orang hakim, satu orang pengacara, satu orang panitera dari PN Jakarta Timur dan seorang dari pihak swasta.

KPK melakukan OTT pada Selasa (27/11/2018) malam sampai Rabu (28/11/2018) dinihari. Salah satu tempat OTT berada di kediaman Panitera pengganti PN Jakarta Timur, M Ramadhan

Komisi Anti Rasuah itu menduga telah terjadi sejumlah transaksi yaitu pada 22 November dari Martin P Silitonga, selaku Direktur CV Citra Lampia Mandiri, kepada penasihat hukumnya Arif Fitrawan sebesar Rp 500 juta.

Baca: Kementerian PUPR Sertifikasi Prajurit TNI AD dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Berselang lima hari kemudian, Arif melakukan penarikan dan penukaran mata uang dari rupiah ke mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diserahkan kepada M. Ramadhan sebagai perantara ke Iswahyu dan Ramadhan, dua hakim di PN Jakarta Selatan.

Baca: Bendahara Dinas Penanaman Modal Lembata Diberhentikan Terkait Kasus Penyalahgunaan Uang Negara

Pada persidangan, Kamis (16/5/2019) ini, Ramadhan mengungkapkan pertemuan dengan Arif di kawasan Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan. Di pertemuan itu, Ramadhan menyebut Arif meminta tolong mengurus perkara di PN Jakarta Selatan.

Di pertemuan itu, Ramadhan mengungkap nilai mengurus perkara ditingkat putusan akhir sebesar Rp 500 juta. Keputusan itu diambil Ramadhan tanpa sepengetahuan dua hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu Iswahyu Widodo dan Irwan.

"Iya Rp 500 juta, tapi dia (Iswahyu dan Irwan,-red) tak bisa ambil keputusan," kata Ramadhan, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setelah bertemu Arif, Ramadhan menyampaikan keinginan Arif kepada kedua hakim tersebut. Hingga, akhirnya terjadi pertemuan di sebuah minimarket.

Pada waktu itu, kata dia, Irwan mengajak masuk ke mobil. Di dalam mobil sudah ada Iswahyu. Di dalam mobil, Ramadhan menawarkan uang senilai Rp 500 juta.

"Dia bilang tunggu perintah. Kami musyawarah dulu," kata dia.

Melalui istrinya, Deasy Diah Suryono yang berprofesi sebagai jaksa, Ramadhan menanyakan hasil musyawarah itu kepada Iswahyu dan Irwan. Menurut Ramadhan, istrinya mengirimkan pesan tanda 'jempol' kepadanya.

Akhirnya, Arif menyediakan uang untuk diberikan kepada Ramadhan. Proses pemberian uang itu diberikan ketika Ramadhan perjalanan pulang ke rumah. Uang itu dibawa pulang Ramadhan ke rumah.

"Saya tak sempat menghitung. Saat pulang, Arif mengetok kaca mobil. Kenapa rif? Saya kayak diikuti orang. Ini uangnya, dia bilang gimana Pak Martin, saya tak bisa bantu," kata Ramadhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved