Polisi Benarkan Tangkap 2 Wanita Terkait Video Pria Ancam Penggal Jokowi
Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/5/2019)
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua wanita yang diduga terlibat perekaman seorang pria berinisial HS yang mengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan dua wanita tersebut.
Baca: Siapa 2 Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokowi? Polisi Minta Mereka Serahkan Diri
Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Kendati demikian, Argo Yuwono enggan merinci lebih jauh penangkapan tersebut.
"(Ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya)," ujar Argo Yuwono.
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Alasan HS Berani Keluarkan Ancaman hingga Reaksi BPN
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara eumur hidup.
Dicari Polisi
Hal tersebut tampak pada akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/19).
Tampak akun Jatanras Polda Metro Jaya mngunggah foto dua wanita yang bersama pemuda HS di lokasi kejadian.
Baca: Setelah HS, Pelaku Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi
Dua Wanita tersebut tampak tersenyum.
Akun Jatanras Polda Metro Jaya menuliskan agar dua wanita tersebut menyerahkan diri.