Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek jalan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Selain itu, KPK ‎juga telah mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved