Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Makar

Haikal Hassan Tidak Bisa Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Karena Sedang Umrah

Haikal Hassan, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena sedang umrah

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). 

Permadi, Haikal Hassan, Kivlan Zen, dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi

Tokoh lainnya yang harus berurusan dengan polisi adalah Permadi.

Politikus Partai Gerindra tersebut dilaporkan seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.

Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube.

Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro jaya.

Dirinya menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.

Baca: Raditya Dika Bertingkah Konyol jadi Bayi, Ternyata Dibedong Emang Enak

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.

Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Kemudian, Ustaz Haikal Hassan pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi, Kamis (9/5/2019).

Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.

Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.

Bukan hanya itu, Ustaz Haikal Hassan, Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma pun dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan dua orang berbeda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved