Kamis, 2 Oktober 2025

Respons Pimpinan Soal Usulan Pegawai KPK Masuk BUMN

Muncul usulan dimana pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diperbantukan untuk mengisi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka sebagai tersangka terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul usulan dimana pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diperbantukan untuk mengisi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan ide tersebut mengadopsi konsep Integrity Officer (IO) dari lembaga anti korupsi di beberapa negara yang sudah menerapkan terlebih dahulu.

Dimana IO ini, ujar Saut, akan tetap berstatus pegawai KPK dan digaji oleh KPK. Lebih Lanjut katanya, dikonsep IO ini pegawai akan membuat laporan ke KPK tentang apa yang perlu dilaporkan. Seperti banyak hal, terutama tentang profit, yaitu profesional dan berintegritasnya BUMN tersebut.

"Misi utamanya ialah menjaga orang-orang baik di BUMN agar tetap hebat dan berintegitas. Sehingga dari mana akan nantinya secara keseluruhan akan membangun daya saing perusahaan (BUMN)," kata Saut kepada Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).

Baca: Aksi Solidaritas Pasca Serangan di Masjid Christchurch Mengantar Lovelady Jadi Mualaf (Bagian I)

Baca: Bela Pengasuh Rafathar yang Dihujat Publik, Raffi Ahmad: Memang Kita yang Nyuruh Beli Apa Aja!

Sehingga nantinya, terang Saut, daya saing Indonesia lebih kompetitif. Karena bisnis dijalankan dengan efisien, efektif, serta total dalam membangun creating values.

"Karena standar internasional dipenuhi, misalnya proses due diligence, compliance , ISO-ISO yang ada dalam menjalankan bisnis, dan lain-lain," terangnya.

Lebih jauh kata Saut, IO staf KPK di BUMN nantinya akan tetap dievaluasi oleh pengawas internal KPK. Seperti performa dalam mengatasi potensi conflict of interest di BUMN yang datang dari banyak aspek, semisal politik.

"Sehingga perlu bagi KPK Petugas IO ini setiap saat akan 'di recall' oleh KPK bila tidak perform dan tidak creating values di BUMN tersebut," pungkas Saut.

Namun pandangan lain sempat diutarakan beberapa pihak. Misalnya Koordinator Law Enforcement Watch Hudi Yusuf yang mengatakan jika sah saja selama status pegawai KPK tersebut telah tidak ada kaitan lagi dengan KPK alias mantan pegawai.

"Kalau alumni KPK itu terserah," ungkap Hudi Yusuf kepada wartawan, Senin (13/5/2019) di Jakarta.

Hal tersebut, sambung Hudi Yusuf, semata untuk tetap menjaga indpendensi lembaga anti rasuah itu. "Kalau masih bersetatus pegawai KPK lalu yang gaji BUMN, bagaimana bisa menularkan semangat anti korupsi, kan masih satu atap."

Pandangan lain disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, baginya wacana pegawai KPK masuk dalam jabatan di BUMN harus melalui kajian atau penelitian menyeluruh. Pasalnya, Neta menjelaskan, sejak berdiri, KPK disupport oleh oleh institusi negara, personelnya merupakan ASN mulai dsri Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan lainya.

“Para ASN itu secara periodik bergantian bertugas di KPK dan kemudian kembali ke instansi awalnya. Pertanyaannya, apakah sekembalinya mereka dari KPK membawa warna baru ke institusi awalnya, misalnya menularkan semangat anti korupsi?, selama ini belum ada penelitian soal itu,” kata Neta S Pane.

Itu artinya jika ada gagasan pegawai KPK bisa juga dipindahkan ke instansi lain sesuai kepentingan negara, perlu diteliti sejauh mana dampak kembalinya para ASN ke instansi awalnya setelah bertugas di KPK. “Jika tidak membawa perubahan bagi penularan semangat anti korupsi tentu harus menjadi tanda tanya. Artinya, sebelum proses pemindahan ASN KPK ke BUMN atau instansi pemerintah lainnya perlu ada penekanan misi kepindahan itu."

Menurutnya, perlu ada pemantauan terus menerus dan evaluasi agar getok tular semangat anti korupsi itu benar-benar bisa terjadi.

“Jangan sampai kepindahan tersebut tidak membawa dampak apapun dan jangan sampai ASN KPK yang pindah ke BUMN malah terciduk KPK karena diduga terlibat korupsi,” kata Neta S Pane.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved