Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Makar

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana: Sempat Tidak Mau Diperiksa Hingga Ditangkap Setelah Diperiksa

Perjalanan kasus Eggi Sudjana dari mulai dilaporkan hingga akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana akhirnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar.

Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Sebelum Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, pengacaranya, Damai Hari Lubis, menyebut kliennya tidak akan hadir dengan alasan sedang mengajukan praperadilan atas kasusnya.

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," ujar Damai Hari Lubis, Senin (13/5/2019) siang.

Namun, Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan tersebut.

Baca: Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana

Eggi pun sempat memngkorfirmasi kepada polisi bila dirinya akan hadir di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Eggi Sudjana pun tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 16.30 WIB.

Eggi tiba sekira pukul 16.30 WIB di Polda Metro Jaya. Dirinya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Eggi dalam menghadapi pemeriksaan tersebut.

Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Eggi hanya membawa kitab suci Alquran.

Eggi tampil mengenakan baju koko dan peci.

Baca: Polisi: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Penyidik, Alasannya Ini

"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Politikus PAN tersebut pun sempat mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Eggi, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimaksih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenaran keadilan bisa tampak," tutur Eggi Sudjana.


Ditangkap setelah diperiksa

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.

Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana sempat menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2019).

"Saudara Eggi Sudjana kan sudah dipanggil ya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan kemarin Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power

Argo menjelaskan saat itu Eggi menyampaikan beberapa alasan penolakannya kepada penyidik.

"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selain itu, Eggi mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat.

Menurutnya, ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.

Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.

Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka.

Termasuk menjalani ibadah.

Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.

Selain itu, Argo menjelaskan soal penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Menurut Argo berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.

Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan kepada istri Eggi, Asmini Budiani.

Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap.

Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa penyidik.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo.

Korban politik

Eggi Sudjana menilai polisi telah melakukan tindakan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.

Hal tersebut diungkapkan Eggi Sudjana sebelum masuk ke Gedung Ditrekrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/5/2019).

"Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dirinya meminta polisi bersikap objektif dalam menangani kasus yang menjerat dirinya.

Menurut Eggi, Polri harus sesuai dengan jargon Promoter yakni profesional, modern, dan terpercaya.

"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai dimana," ungkap Eggi Sudjana.

Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

Sementara kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya hanya korban politik setelah menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Menurut dia, Eggi Sudjana saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditangkap, Selasa (14/5/2019) pagi.

"Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/5/2019).

Pitra menuturkan bahwa kliennya bukan yang pertama kali mencetuskan people power.

Dirinya mengungkapkan banyak tokoh lain yang menyerukan people power, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.

"Bang Eggi bukan sebagai pencetus people power. Akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," ucap Pitra.

Asal usul kasus Eggi Sudjana

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.

Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).

Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon

Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.

Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.

Baca: Seorang Teknisi Ditangkap Polisi Setelah Bobol 3 ATM dalam Sehari Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah

Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019). (tribunnews.com/ fahdi/ vincentius/gita)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved