Kasus Makar
Perjalanan Kasus Eggi Sudjana: Sempat Tidak Mau Diperiksa Hingga Ditangkap Setelah Diperiksa
Perjalanan kasus Eggi Sudjana dari mulai dilaporkan hingga akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Ditangkap setelah diperiksa
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.
Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Penjelasan polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana sempat menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2019).
"Saudara Eggi Sudjana kan sudah dipanggil ya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan kemarin Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power