Bachtiar Nasir Tersangka
Bachtiar Nasir Bakal Dijemput Paksa oleh Polisi Setibanya di Indonesia
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujarnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menjemput paksa tersangka dugaan TPPU Bachtiar Nasir begitu tiba di Indonesia.
Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
Baca: Siapa 2 Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokowi? Polisi Minta Mereka Serahkan Diri
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Diketahui, Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), itu tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5).
Bachtiar Nasir disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi.
Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar Nasir akan kembali ke tanah air.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5) besok.
Sebab, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.
"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.
Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.
"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.
Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.
Adapun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018. Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.
Namun, Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca: Data KPU : 22 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dimenangi Prabowo, Jokowi Hanya Unggul di Muara Gembong
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Seputar Kasus yang Membelit Bachtiar Nasir
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir atas dugaan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Surat panggilan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut telah ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Bachtiar Nasir dijadwalkan pemanggilannya pada Rabu (8/5/2019) besok sekira pukul 10.00 WIB.
Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum beberapa Pasal yang disangkakan kepada Bachtiar Nasir, yaitu :
Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sudah diperiksa 2017 Silam
Rupanya, Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.
Bachtiar Nasir dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 silam.
Baca: Polisi Akan Jemput Paksa Bachtiar Nasir Saat Tiba di Indonesia
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.
Baca: Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi?
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat lalu.
37 Pertanyaan Ditujukan kepada Bachtiar Nasir
Mengutip Kompas.com, Kapitra Ampera yang saat itu sebagai pengacara Bachtiar Nasir mengungkapkan kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik di Kantor bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2017 silam.
"Ada 37 pertanyaan, Alhamdulillah kita bisa menjawab dengan lugas. Di atas juga penyidiknya cukup komunikatif, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Alhamdulillah bisa dijawab oleh Ustadz Bachtiar Nasir semuanya," kata Kapitra Ampera.
Baca: Dicekal ke Luar Negeri, Bachtiar Nasir Justru Pergi ke Arab Saudi dan Mangkir dari Panggilan Polisi
Ia mengatakan, pertanyakan yang diajukan penyidik kepada Bachtiar yakni seputar dana, aksi, bagaimana prosesnya sampai ke yayasan, dan pengeluaran.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menghitung seluruh dana, baik yang terkumpul ke rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua maupun yang diambil untuk Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
"Masih dihitung itu ya ditarik itu ya. Tapi sudah dijelaskan tadi. Lebih pasnya itu bendahara yang menjelaskan yang terhimpun dari 5.000 donatur itu biar bendahara GNPF yang menjelaskan," kata dia.
Sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Uang itu dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar Nasir mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.
Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Agung.
Agung mengatakan, penyidik telah mengantungi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut.
Baca: Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, JK Bilang Bukan Karena Mereka Oposisi
Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.
"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.