Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Makar

Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019

Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma pada Jumat (17/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Permadi dan Lieus.

Baca: Meninggal di Usia 97 Tahun, Doris Day Pelantun Lagu Que Sera Sera Sempat Menderita Pneumonia

"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Permadi dan Lieus mendapatkan pemanggilan kedua, lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini.

Keduanya dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus berbeda.

Baca: Densus 88 Dalami Ada Tidaknya Keterlibatan 2 WNI di Malaysia dengan Jaringan Teroris

Permadi selaku saksi atas laporan dugaan makar terhadap Kivlan Zen, sementara Lieus dilaporkan atas dugaan makar dan berita bohong.

"Jadi informasi terakhir dari Wadirtipidum, belum ada konfirmasi dari pengacaranya dari pihak pak Permadi maupun pak Lieus," kata Dedi.

"Hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara," imbuhnya.

Penjelasan Permadi

 Politikus Partai Gerindra, Permadi memastikan tidak hadir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporan Kivlan Zen, Selasa (14/5/2019).

Namun, Permadi menegaskan dirinya akan menghadiri pemanggilan di Polda Metro Jaya besok, Rabu (15/5/2019).

"Iya (saya nggak hadir di Bareskrim, - red), tapi saya dipanggil lagi besok di Polda. Hari ini di Bareskrim Mabes, besok di Polda, Kamis di Polda. Jadi aku dicecar dengan 3 panggilan terus," ujar Permadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019). 

Pemanggilan dirinya di Polda Metro Jaya, ia mengatakan hal tersebut terkait orasi di Gedung DPR.

Untuk tiga panggilan itu Permadi berstatus sebagai saksi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved