Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Makar

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Bawa Alquran

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana membawa Alquran saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

Anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya, Jumat (10/5/2019).

Melalui Pitra, Eggi menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.

Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.

"Pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.

Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnya kan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved