Senin, 6 Oktober 2025

Kata Sandiaga Soal Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi

Sandiaga mengimbau di bulan ramadan ini para pendukung dan relawannya menyampaikan ungkapan yang menyejukkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno saat ditemui di Rumah Siap Kerja, Jalan Wijaya I Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). 

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Jokowi di Bogor

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved