Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Makar

Begini Penampakan Rumah Kivlan Zen di Kelapa Gading Pasca Dicegah Ke Luar Negeri

Tampak dari luar dari luar, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris berwarna silver terparkir di depan rumah tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Kediaman Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca pencegahan Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen bepergian ke luar negeri, kediamannya yang berlokasi di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tampak sepi.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sabtu (11/5/2019) pukul 11.40 WIB, tak terlihat aktivitas orang yang keluar masuk rumah tersebut.

Tampak dari luar dari luar, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris berwarna silver terparkir di depan rumah tersebut.

Sementara itu, pantauan di jalan depan rumah tersebut juga tampak sepi.

Di perumahan tersebut hanya sesekali mobil  melewati jalan Gading Griya Lestari di Blok H 1 itu.

Sebelumnya, Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.

Baca: Kivlan Zen Bantah Hendak Pergi ke Brunei

Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi.

Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.

"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam.

Baca: Kivlan Zen Bakal Klarifikasi Tuduhan Makar Pada Hari Senin

Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.

Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

BACA JUGA ARTIKEL VIRAL BERIKUT !

 Inilah Agnes Claudia, Umat Katolik Order Pizza untuk Buka Puasa Driver Ojol, Sikapnya Tuai Pujian

 Niatnya Makan Gurita Hidup-hidup, Blogger Cantik ini Alami Hal Mengerikan, Banyak yang Tidak Simpati

  Wisuda Tak Dihadiri Orangtua, Pemuda Ini Terduduk Lemas dan Menangis, Curhatannya Viral

 Sering Terlihat Manja Dengan Reino Barack di Depan Kamera, Sifat Asli Syahrini Dibongkar Sang MUA

 Lebih Tragis dari Kasus Audrey, Siswi SMA Ini Dibakar 4 Temannya Sendiri Hingga Meninggal Dunia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved