Senin, 6 Oktober 2025

Syarat Pemenangan Pilpres Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon menyebut UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A angka 3 dan Pasal 6A angka 4 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Padahal menurut putusan MK sudah jelas, kata dia, hak itu harus disebutkan secara spesifik, harus ada hubungan kausal antara kerugian yang pemohon anggap itu dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, dan seterusnya.

Baca: Dicabut Hak Politiknya di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Nonaktif Neneng

"Kalau dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan atau tidak lagi terjadi. Kan itu sudah ada. Ini kan belum ada uraian Saudara? Saudara cuma mengutip putusannya, tapi kemudian uraian berikutnya lalu tidak tampak apa yang menjadi substansi dari persyaratan yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu. Itu mohon nanti diperbaiki,” saran Palguna.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti posita pemohon.

“Di posita, Saudara mengatakan bahwa Pasal 416 angka 1 Undang-Undang Pemilu menimbulkan ketidakpastian makna, ketidakpastian tafsir serta kabur target penerapannya. Apa ini yang dimaksud? Coba dijelaskan di halaman 7 itu. Saudara mengatakan bahwa dengan memahami konstruksi hukum yang dibangun dalam ketentuan Pasal 416 angka 1 undang-undang ini menimbulkan ketidakpastian makna, tafsir serta kabur target penerapannya. Apa yang dimaksud ini? Kaburnya di mana?” tanya Arief Hidayat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved