Selasa, 7 Oktober 2025

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pejabat Kemenpora

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidair tiga bulan penjara.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Sidang tuntutan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/201 

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved