Jumat, 3 Oktober 2025

Eggi Sudjana Tersangka

Eggi Sujdana: Kalau Saya Betul-betul Makar Mestinya Saya Langsung Ditangkap

Eggi Sudjana menyebut polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu laporan polisi.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Eggi akan diperiksa dengan status tersangka pada Senin (13/5/2019) untuk kasus tersebut.

2 pendukung Prabowo

urang dari sepekan, dua pentolan aksi 212 ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Keduanya adalah eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Bachtiar Nasir dan Eggi juga merupakan pendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus yang berbeda.

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Kasus Bachtiar Nasir

Selasa (7/5/2019) lalu, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) namun yang bersangkuta tidak hadir.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved