Suap Proyek PLTU Riau 1
Usai Diperiksa KPK, Eni Saragih Tekankan Soal Pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir
Eni Maulani Saragih menegaskan kembali adanya sejumlah pertemuan yang dihadiri tersangka Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.
Pada pengembangan berikutnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)