Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2019

PNS, Polisi dan Tentara Terima THR 24 Mei, Kalau Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Pemerintah

Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri. Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei 2019.

THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri.

Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei 2019.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, THR untuk PNS dan TNI/Polri akan dibayarkan pada Jumat, 24 Mei 2019.

"Menurut Pak MenPAN-RB, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Bila THR untuk PNS dan TNI/Polri cair pada 24 Mei, lantas kapan THR untuk pekerja swasta cair?

Baca: Politisi Golkar Melchias Mekeng Sebut Tak Ada Aliran Dana Suap ke Partai

Baca: Eddy Saddak Masih Favorit Pimpin Pordasi, Tahun Ini Kembali Gelar Dua Seri Kejurnas Pacuan

Baca: Tanggapi Cuitan Andi Arief Soal Setan Gundul, Mahfud MD : Ditunggu Saja, Tak Usah Membuat Kekisruhan

Baca: KPPS Meninggal, Mantan Anggota KPU Kritik Pembuat UU Pemilu: Tak Melihat Realitas, Cuma di Atas Meja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan, pencairan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum hari raya Idulfitri.

Hal tersebut disampaikan Menaker Hanif Dhakiri kepada awak media di kompleks Istana Negara pada Senin (6/5/2019) kemarin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (7/5/2019).

Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri saat ditemui seusai membuka Rakornas Bidang Ketenagakerjaan 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri.

Ketentuan tersebut berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebutkan, bila perusahaan telat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sementara besaran THR diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih serta diberikan sebesar satu bulan upah.

Meski demikian, Hanif menyatakan, pihaknya belum menyampaikan imbauan tertulis pada perusahaan-perusahaan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso.

Dikutip dari Tribun Jogja, pemberian THR untuk pekerja swasta paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

"Untuk perusahaan, berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya, Selasa (7/5/2019).

Baca: Fadli Zon Berjaya di Dapil Neraka, Ini Sederet Artis dan Politisi Kondang yang Lolos ke Senayan

Baca: Jadwal Bola Malam Ini Live RCTI, Semifinal Liga Champions Leg 2 Ajax vs Tottenham

Baca: Pertemuan Prabowo dengan Media Asing, TKN Jokowi-Maruf : Memang Sudah Tak Percaya Media Nasional?

Baca: Kritikan Keras Dokter Ani Hasibuan pada KPU : Udah Tahu Beban Kerjanya Banyak, Kok Enggak Disiapin ?

Baca: Selain Barcelona, 2 Klub Ini Juga Pernah Merasakan Epic Comeback Liverpool

Baca: Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo dengan Media Asing Kontradiktif atas Ucapan Masa Kampanye

Aturan ini, lanjut Andung, wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan sebab dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved