Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Tanggapi Temuan Form C1 di Menteng, KPU: Harus Dipastikan Keasliannya

Hasyim mengakui ia baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen ini dari berita di media massa online.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai Form C1 Salinan di Menteng, beberapa hari lalu.

Hal tersebut guna memastikan apakah dokumen pemilu itu asli produksi resmi KPU atau tidak.

"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi dilapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU. Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tau ada indikasi pelanggarannya," katanya ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

"Pertanyaannya, kalo misal ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," imbuhnya.

Hasyim mengakui ia baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen ini dari berita di media massa online.

Karena itu ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.

"Untuk bisa ngecek ke asliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli, itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU. Nah kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotocopy-an. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.

Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian form C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.

Baca: Ketua DPR Anjurkan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kurangi Polusi Udara

"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis disitu, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan diTPS, mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," imbuhnya.

Hasyim menambahkan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan ini kepada Bawaslu.

"Nantikan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil mengangkut dua kotak berisi ribuan formulir C1 dari Kabupaten Boyolali terjaring pada saat operasi lalu lintas.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri, mengonfirmasi temuan tersebut.

"Polres Jakarta Pusat mengamankan C1 dari seseorang sopir saat operasi lalu lintas di Menteng. Formulir C1 Kabupaten Boyolali. Kemudian, diserahkan ke Bawaslu Jakarta Pusat," kata dia, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019).

Kini, jajaran Bawaslu DKI Jakarta bersama Bawaslu Kota Jakarta Pusat sedang menginvestigasi terhadap temuan tersebut untuk mengetahui mengenai keaslian formulir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved