Selasa, 7 Oktober 2025

OTT KPK di Balikpapan

Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Penerima Suap Rp 500 Juta

Kayat diberhentikan setelah KPK menetapkan status tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

"Untuk memberikan keyakinan pada KYT (Kayat), SDM (Sudarman) sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya. Uang suap baru diberikan setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," tutur Laode M Syarif.

Menurut Laode M Syarif, pada Desember 2018 jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana terhadap Sudarman berupa pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian masih di Desember 2018, Sudarman divonis bebas Hakim Kayat.

Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan, uang belum diserahkan Sudarman.

Kayat menagih janji melalui Jhonson.

Kemudian, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Saat itu Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca: UPDATE HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 67%, Hari Senin

"KYT (Kayat) menagih janji fee dan bertanya oleh-olehnya mana?" kata Laode M Syarif.

Kemudian pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.

Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah restoran makanan di Balikpapan.

Pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan, sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

"KPK menyampaikan terima kasih pada pelapor yang telah memberikan informasi valid tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kami juga sampaikan terima kasih pada Polda Kalimantan Timur yang telah membantu dan memfasilitasi proses pengamanan dan pemeriksaan awal setrlah OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode M Syarif.

Kerja Sama KPK-MA
Laode M Syarif mengatakan KPK sebenarnya sudah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) terkai pembinaan hakim.

Laode mengatakan ada dua program kerja sama yang dijalin KPK dan MA.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved