Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Balikpapan

Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Penerima Suap Rp 500 Juta

Kayat diberhentikan setelah KPK menetapkan status tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

"Berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun," kata Laode.

KPK menyatakan siap membantu Mahkamah Agung RI untuk melakukan perbaikan sebagai bagian ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan.

KPK menyesalkan para penegak hukum yang terjerat kasus korupsi dan suap.

"Jika korupsi saja merupakan kejahatan luar biasa, maka korupsi dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ujarnya. (tribun network/thf)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved