Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tetapkan Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai Tersangka

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucapnya

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menujukan barang bukti uang suap yang diterima tersangka Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, KYT ‎dalam kantong keresek hitam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) kemarin.

Baca: Akhir Pekan, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR RI

Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019) sore.

Baca: TERPOPULER: Gatot Nurmantyo Angkat Bahu Saat Ditanya Soal Dukungan ke Prabowo, 'Saya Kampanye Gak?'

‎Terkait konstruksi perkara, pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lainnya disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang adalah pengacara Sudarman untuk menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika Sudarman ingin bebas.

Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.

"Untuk memberikan keyakinan pada KYT (Kayat), SDM (Sudarman) sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," tutur Laode.

Laode melanjutkan pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman dengan pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian masih di Bulan Desember 2018, Sudarman divonis bebas oleh Hakim Kayat.

‎Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan uang belum diserahkan oleh Sudarman.

Kayat menagih janji melalui Jhonson. Kemudian, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.

"KYT (Kayat) managih janji fee dan bertanya : oleh-olehnya mana?" kata Laode.

Lanjut pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.

Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.

Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan staffnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.

Pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Atas perkara ini, ‎sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: UPDATE KPK Cokok Hakim PN Balikpapan, Intai Kasus Suap Perkara Tanah Sejak Lama

Sementara Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .

"KPK menyampaikan terima kasih pada pelapor yang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kami juga sampaikan terima kasih ‎pada Polda Kalimantan Timur yang telah membantu dan memfasilitasi proses pengamanan dan pemeriksaan awal pasca OTT," tambah Laode.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved