Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Sebut Eggi Tetap Masih Harus Diperiksa Karena Belum Cukup Jawab Pertanyaan Penyidik

Argo juga membenarkan, pemeriksaan Eggi tersebut terkait dengan laporan dari relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) yang menuduh Eggi dengan mak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo
Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi pertanyaan wartawan terkait ketidakhadiran Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dalam pemeriksaan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terkait pernyataan people power pada Jumat (3/5/2019).

Menurut Argo, Eggi harus tetap datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut karena dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab sebanyak 26 pertanyaan saat pemeriksaan pada Senin (29/4/2019).

Meski pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution, telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019), namun menurut Argo kedatangan Pitra adalah untuk menyampaikan kliennya tidak bisa hadir dan bukan untuk mewakili pemeriksaan.

"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan. Masih ada beberapa yang kita tanyakan kembali. Dan agendanya hari ini, setelah jumatan. Pukul 14.00 WIB namun yang bersangkutan belum bisa hadir, ini lawyernya baru ketemu penyidik untuk menyampaikan kalau (Eggi) tidak bisa hadir," kata Argo di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Argo juga membenarkan, pemeriksaan Eggi tersebut terkait dengan laporan dari relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) yang menuduh Eggi dengan makar.

Baca: Ini Alasan Eggi Sudjana Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Polisi Hari Ini

"Limpahan dari Mabes Polri (laporan Pro Jomac)," kata Argo.

Sebelumnya, selain dilaporkan oleh relawan Pro Jomac, Eggi juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah Eggi berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Dewi menilai pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia.

Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Eggi disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Argo mengatakan, polisi tetap akan menindaklanjuti terkait laporan Dewi tersebut.

"Itu kan sudah kita terima laporannya, nanti kita lakukan penyelidikan," kata Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved