Selasa, 30 September 2025

Ini Alasan Eggi Sudjana Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Ia menuding penyidik, pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meminta pendapat Eggi adalah "jebakan Batman".

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan kepolisian meski telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019) terkait pernyataan people power.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan pada Senin (29/4/2019).

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.

Ia menuding penyidik, pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meminta pendapat Eggi adalah "jebakan Batman".

"Sudah cukup memberikan klarifikasi. Eggi Sudjana tidak mau berpendapat. Karena banyak pertanyaan pendapat. Karena apa? Saksi itu sesuai dengan KUHAP, yaitu yang melihat, mendengarkan, dan menyaksikan. Kalau hanya pendapat-pendapat ini adalah suatu jebakan batman kalau menurut saya. Karena dia bukan saksi ahli, saksi fakta," kata Pitra di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Pitra mengatakan, pihaknya menghormati penyidik dan meminta penyidik untuk menghormati hak kliennya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kita menghormarti penyidik sebagai penyelenggara negara tapi tolong hormati hak konstitusi juga sesuai dengan KUHAP," kata Pitra.

Baca: Tanggapi Isu Reshuffle Menteri, KPK Ingin Pemerintah Tegakkan Manajemen Anti Korupsi

Pitra juga mengklarifikasi, pemanggilan kliennya merupakan pemanggilan atas laporan dari kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

"Kami ingin klarifikasi seolah diframing ini proses pemeriksaan dari laporan Caleg PDIP atas nama Dewi Tanjung, itu tidak benar, tapi laporan dari relawan Pro Jokowi Ma'ruf. Terhadap laporan ini, tuduhan yang dikenakan mereka ini klien kami sebagai pelaku makar," kata Pitra.

Ia pun mengatakan, laporan tersebut tidak tepat karena menurutnya konteks makar yang disangkakan ke kliennya tidak terpenuhi.

"Ini perlu digarisbawahi, konteks makar tersebut tidak terpenuhi klien kami sebagai pelaku makar. Yang dikatakan, makar itu, kalau dia bisa menguasai atau menggerakan setengah rakyat Indonesia ini. Ini kan Eggi Sudjana seorang sipil, bukan militer," kata Pitra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved