Kata Pihak Lapas Sukamiskin soal Keberadaan Setya Novanto di Restoran Padang Jakarta Barat
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto yang berstatus dipenjara di Lapas Sukamiskin terlihat santai di Restoran Padang Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi Setya Novanto yang berstatus dipenjara di Lapas Sukamiskin terlihat santai di Restoran Padang Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang.
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto terlihat asik di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019), dikutip dari Antara.
Baca: Setya Novanto Muncul di Restoran Padang, KPK Minta Jalani Hukuman dengan Tertib
Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan bahwa Novanto sedang berada di luar lapas.
Menurut Ade Kusmanto, alasan Setya Novanto keluar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.
Ade Kusmanto menyebut deretan penyakit diderita Setya Novanto sehingga harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," ucap Ade melalui keterangan tertulisnya.
Ia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.
"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.
Baca: Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD, Apa Penjelasan KPK?
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive,com terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto mengaku sudah tidak memiliki apa-apa lagi sejak masuk penjara.
"Ya sekarang saya ini sudah susah. Ditagih juga susah," akunya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Setya Novanto mengaku ada beberapa aset yang sudah dipindahtangankan ke KPK, sebagai pengganti uang 7,3 juta dolar AS yang harus dibayarkan. Terlebih, lanjutnya, sudah tidak ada lagi teman dan orang-orang yang mau membantu dirinya.
"Sudah tidak ada orang-orang yang dekat lagi. Jadi, jual beberapa aset dan saya akan kooperatif bantu," katanya.