Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan Ojek Online Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar

Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Presdir Grab Indonesia Ridzki K dan Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho usai membahas aturan baru ojek online di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (30/4/2019). 

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved