Senin, 6 Oktober 2025

Indonesia Sampaikan Protes Kepada Vietnam Atas Insiden Ditabraknya Kapal TNI AL di Laut Natuna Utara

Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden ditabraknya KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara

Editor: Adi Suhendi
capture video
Kapal Coast Guard Vietnam menabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu, (27/4/2019) pukul 14.45 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menyesalkan peristiwa provokasi kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 yang menabrak kapal TNI Angakatan Laut KRI TPD-381, di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Nasir, di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca: Menteri PUPR Sebut Butuh Lahan 40 Ribu Hektare untuk Bangun Ibu Kota Baru

"Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional," jelas Arrmanantha

Ia menerangkan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden tersebut melalui kedutaan besarnya di Jakarta.

Baca: Kembali Ngantor Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tiup Lilin Ulang Tahun

"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian tersebut, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Pemerintah Vietnam," ungkap pria yang kerap disapa Tata ini.

Penjelasan Pangkoarmada I

Kapal Coast Guard Vietnam tabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019) pukul 14.45 WIB.

Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya menjelaskan kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.

Saat itu, KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing.

Baca: Respons Elite PDIP Soal PAN: Baru Kemarin Mencerca Jokowi, Hari Ini Bicara Gabung Koalisi

Namun, KIA tersebut dikawal Kapal Pengawas Perikanan Vietnam atau Coast Guard Vietnam.

"Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakkan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019).

Baca: Unggul Telak di Jabar, Relawan Prabowo-Sandiaga Gelar Syukuran di Bandung

Berdasarkan lokasi penangkapan, kejadian berada di Perairan Indonesia.

Baca: ICW: Dari 88 Terdakwa Kasus Korupsi, Hanya 42 yang Dituntut Pencabutan Hak Politik

Sehingga, tindakan penangkapan yang dilaksanakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur.

"Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," ujarnya.

Atas persitiwa tersebut, tindakan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk diantara kedua negara, dimana kejadian atau insiden tersebut akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G).

Akibat provokasi yang dilakukan kapal dinas Perikanan Vietnam (KN.264 dan KN.231) dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan menghadang serta menabrak lambung kiri buritan KIA BD.979 yang sedang ditunda KRI Tjiptadi-381, KIA BD.979 bocor dan tenggelam.

Baca: Marwan Batubara Sebut Orang Dalam di KPU Bisa Merekayasa Data

Baca: 158 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi, ICW Singgung Keterkaitan Dana Desa

ABK Kapal Ikan Vietnam yang berjumlah 12 Orang berhasil diamankan ke atas KRI Tjiptadi-381.

Baca: VIDEO Link Live Streaming Burnley vs Manchester City Malam Ini Jam 20.50 WIB

Namun, 2 ABK yang berada diatas kapal ikan tersebut berhasil melompat ke laut dan ditolong Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

"Kemudian 12 ABK kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved