KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar ke Pengadilan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 silam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekira Rp 6,9 miliar.
"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada hari Senin, 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Baca: KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan
Berikut nama-nama tersangka yang bakal segera diadili:
1. Irvan Rivano Muchtar, Bupati nonaktif Cianjur
2. Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur
3. Rosidin, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur
4. Tubagus Cepy Septhiady, Kakak Ipar Bupati dan Tim Sukses pada Pilkada Bupati
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 silam.
Saat itu KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Cecep Sobandi yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur waktu Subuh.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.
Pemerasan itu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 46,8 miliar. Irvan diduga meminta bagian 7 persen atau sekira Rp 3,2 miliar dari nilai DAK.