Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar ke Pengadilan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 silam.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi (kanan) menaiki mobil tahanan usai memjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekira Rp 6,9 miliar.

"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada hari Senin, 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Baca: KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan

Berikut nama-nama tersangka yang bakal segera diadili:

1. Irvan Rivano Muchtar, Bupati nonaktif Cianjur
2. Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur
3. Rosidin, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur
4. Tubagus Cepy Septhiady, Kakak Ipar Bupati dan Tim Sukses pada Pilkada Bupati

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 silam.

Saat itu KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Cecep Sobandi yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur waktu Subuh.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.

Pemerasan itu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 46,8 miliar. Irvan diduga meminta bagian 7 persen atau sekira Rp 3,2 miliar dari nilai DAK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved