Senin, 6 Oktober 2025

ICW Akan Identifikasi Penyebab Perangkat Desa Masuk 3 Besar Profesi Terbanyak Jadi Terdakwa Korupsi

ICW mencoba mengidentifikasi alasan mengapa jumlah perangkat desa yang terjerat kasus korupsi sangat banyak.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW Lalola Easter. 

Menurutnya, pidana penjara adalah hukuman bagi terdakwa atas kejahatan korupsi yang dilakukannya.

Sementara, pencabutan hak politik adalah upaya pencegahan agar terdakwa tidak kembali menduduki jabatan di dunia politik setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Kurnia pun mengimbau agar KPK lebih dominan dalam melakukan pencabutan hak politik kepada terdakwa yang berasal dari dunia politik.

Baca: Marwan Batubara Sebut Orang Dalam di KPU Bisa Merekayasa Data

"KPK harusnya bisa lebih dominan, angka 70, 80 persen itu harus dicapai KPK. Kalau begini, 88 (terdakwa) dari dimensi politik, cuma 42 (yang dituntut pencabutan hak politik) itu kan data yang tidak cukup menggambarkan trigger mechanism yang jelas untuk KPK sendiri," imbuhnya.

Di sisi lain, peneliti ICW lainnya, Lalola Easter, mengatakan pihaknya kesulitan menilai bagaimana Kejaksaan melakukan tuntutan pencabutan hak politik.

Baca: Pemilu Makan Banyak Korban, M Taufik: Saya Sarankan Arief Mundur

Sehingga ICW pun lebih fokus membahas terkait pencabutan hak politik dari sisi lembaga antirasuah yakni KPK.

"Kejaksaannya sendiri tidak punya informasi terkait perkara yang sudah diputus dari tuntutan yang mereka ajukan sehingga kami kesulitan mendapatkan akses penanganan perkara di Kejaksaan. Sehingga tren ini kita ambil dari KPK saja," tutur Lalola.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved