Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Bantah Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua, KSP : Ada yang Ingin Buat Isu Tidak Aman

"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Jaleswari

Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi surat suara terbakar. TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR 

Sistem ini dianggap tidak adil karena hanya bupati setempat yang bisa menentukan siapa pilihan capres-cawapres.

Pilihan bupati menjadi suara keseluruhan penduduk di sana.

KPU memang menerapkan sistem noken untuk 12 kabupaten di Papua.

Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Keputusan itu tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019.

Ke-12 kabupaten itu meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan