Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Nilai Persidangan Kasusnya Sengaja Diperpanjang
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menilai ada kejanggalan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menilai ada kejanggalan dalam persidangan kasus dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dirinya menilai persidangan kasusnya sengaja diperpanjang dengan menghadirkan beberapa saksi yang membuktikan kebohongannya.
Menurut Ratna, dirinya didakwa telah membuat keonaran, namun saksi yang dihadirkan tidak sesuai.
Baca: Lalu Muhammad Zohri Pecahkan Rekor, Begini Tanggapan Suryo Agung Wibowo
Baca: Pelawak Menang Dalam Pemilu Presiden Di Ukraina
"Ya kalau menurut logika saya ini kayak memperpanjang panjang aja gitu.

Kenapa gak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung kesitu jangan kesana kemari," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Mengenai kebohongan mengenai penganiayaan dirinya, Ratna mengaku telah mengakuinya.
Sehingga menurutnya tidak perlu lagi dibuktikan di persidangan.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rocky Gerung dan Tompi.
"Itu kan soal kebohongan kan. Kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktiin," tutur Ratna.
Ratna tidak bisa menyarankan siapa saksi yang sebaiknya dihadirkan.
Baca: UPDATE Real Count KPU Jokowi vs Prabowo Selasa 23 April Pukul 08.30 WIB, Siapa Lebih Unggul?
Baca: Setelah Cerai, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Senasib,Tak Lolos Duduki Kursi Wakil Rakyat di Senayan
Namun dirinya menilai saksi dari pendemo yang dihadirkan pada sidang sebelumnya cukup relevan dengan perkara dirinya.
"Aku gak tahu. Kan mereka yang berikan sangkaan. Kemarin sih ada yang demo itu bolehlah," pungkas Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.