Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Jengkel Dibohongi, Rocky Gerung Pertanyakan Integritas Ratna Sarumpaet Sebagai Aktivis

Rocky Gerung menagih integritas tersebut dan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati bagi setiap aktivis demokrasi.

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Rocky Gerung usai bersaksi di kasus hoaks penyebaran Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). 

"(Kesaksian Rocky dan Tompi berdasarkan fakta) iya benar," ucap Ratna.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(dengan laporan dari Fahdi Pahlevi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved