Kasus Ratna Sarumpaet
Jengkel Dibohongi, Rocky Gerung Pertanyakan Integritas Ratna Sarumpaet Sebagai Aktivis
Rocky Gerung menagih integritas tersebut dan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati bagi setiap aktivis demokrasi.
"(Kesaksian Rocky dan Tompi berdasarkan fakta) iya benar," ucap Ratna.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dengan laporan dari Fahdi Pahlevi)