Sabtu, 4 Oktober 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

5 Fakta Sidang Romahurmuziy, Sidang Ditunda, Saling Lobi Sidang Lanjutan, dan Rommy Sakit

Berikut adalah fakta sidang Romahurmuziy. Mulai dari saling lobi sidang lanjutan hingga Rommy sakit

Amriyono
Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berikut fakta terbaru terkait sidang Romahurmuziy. Mulai dari saling lobi sidang lanjutan hingga Rommy sakit

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan kasus mantan Ketua PPP, Romahurmuziy alias Rommy dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

Namun sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan tersangka Romahurmuziy atau Rommy itu ditunda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca: H+1 Pengeboman di Sri Lanka, Korban Tewas dan Terduga Pelaku Bertambah, Jam Malam Dicabut

1. Alasan penundaan

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan tersangka kasus dugaan suap  Romahurmuziy.

Febri mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.

"KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis Hakim."

"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/4/2019).

Atas hal itu, Hakim di PN Jakarta Selatan, Agus Widodo, menunda sidang praperadilan.

2. Lobi Waktu Sidang Lanjutan

Dalam persidangan, Agus Widodo mengatakan, pihak tergugat dalam hal ini KPK memohon sidang ditunda selama tiga minggu.

Agus juga sempat menunjukan surat yang diajukan pihak KPK tersebut kepada Maqdir.

Namun Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, meminta kepada Agus maksimal waktu penundaan selama satu minggu.

"Kita ambil tengahnya saja, dua minggu saja ya," kata Agus kepada Maqdir di ruang sidang

Namun Maqdir masih mengajukan waktu satu minggu kepada Agus.

"Kalau satu minggu saja, Yang Mulia?" tanya Maqdir kepada Agus.

Agus pun menjelaskan ia mengambil titik tengah dari permohonan KPK selama dua minggu dan waktu maksimal yang diajukan Maqdir satu minggu.

"Dua minggu saja ya, kita ambil tengah-tengahnya," kata Agus.

Kemudian Maqdir menyetujuinya.

"Memanggil kembali termohon dan sidang akan dilanjutkan lagi pada 6 Mei 2019."

"Kepada kuasa pemohon supaya hadir kembali tanpa perlu dipanggil," kata Agus sebelum mengetuk palu tiga kali.

Hakim Agus Widodo menunjukan surat permohonan penundaan persidangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
Hakim Agus Widodo menunjukan surat permohonan penundaan persidangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

3. Rommy Sakit

Dikutip dari Kompas.com, Romahurmuziy alias Rommy tak menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Umum PPP itu sudah dipastikan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di berdasarkan ungkapan penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail.

Maqdir mengatakan, Romahurmuziy tidak bisa datang dan akan diwakili oleh tim penasihat hukum.

"Pak Romy tidak bisa datang. Kami, penasihat hukum, rencananya akan hadir semua. Tapi nanti kita pastikan di sidang siapa saja yang hadir," ujar Maqdir kepada Kompas.com.

Maqdir menambahkan, Romy kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri sejak 2 April 2019.

4. Kuasa Hukum Enggan Beberkan Penyakit Rommy

Terkait dengan kondisi kesehatan kliennya, ia mengatakan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Ia juga menolak untuk memberi tahu sakit yang diderita Romahurmuziy karena merasa bukan kewenangannya.

"Beliau masih sakit di rumah sakit. Saya tidak berwenang memberikan keterangan penyakitnya, mesti tanya dokter," kata Maqdir.

Baca: Sidang Praperadilan Ditunda Dua Minggu, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Romahurmuziy

5. Maqdir Anggap Seharusnya Sidang Selesai Cepat

Kuasa hukum tersangka Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, percaya penundaan tersebut dilakukan dengan itikad baik.

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

"Saya percaya, proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk soal penundaan," kata Maqdir.

Meski begitu, ia berpendapat, seharusnya sidang gugatan perkara tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.

"Ya saya kira, sebenarnya perkara ini perkara yang harusnya cepat. Tetapi ya mau gimana ditunda oleh majelis tadi dua minggu," kata Maqdir.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan gugatan tersebut sejak 29 Maret 2019.

"Kami sudah siap makanya kami sudah sampaikan permohonan sejak daftarkan tgl 29 Maret jadi kesiapan sudah cukup lama," kata Maqdir.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Gita Irawan/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved