Pemilu 2019
Puluhan Anggota Brimob Jaga Ketat Rekapitulasi Suara Kecamatan Kebayoran Baru di GOR Radio Dalam
Puluhan anggota Brimob berseragam lengkap terlihat memasuki GOR Radio Dalam, tempat penghitungan suara Kecamatan Kebayoran Baru berlangsung
“Setelah acara dimulai, semua orang yang tidak berkepentingan keluar. Polisi, Media tidak boleh. Di sini steril. Nanti di sini hanya PPK, PPS dan saksi para politik,” kata Arie.
Di hari perdana ini, Arie menambahkan bahwa penghitungan akan berkahir hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, untuk esok hari dimulai pukul 09.00 hingg 17.00 WIB.
Untuk penghitungan, rencananya akan dimulai dari empat kelurahan Cipete Utara, Gandaria Utara, Melawai, dan Gunung.
Baca: Begadang Selesaikan Tugasnya, Ketua KPPS 031 Bojong Rawalumbu Bekasi Meninggal Dunia Akibat Jantung
“Hari ini ada empat kelurahan, kemungkinan Melawai besok sore selesai. Ganti lagi kelurahan lain,” kata Arie.
Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa Rekapitulasi Kecamatan Kebayoran Baru ini akan selesai selama 10 hari.
“Iya benar kita Kelurahan paling banyak tapi TPS juga tidak terlalu banyak, kita kemungkinan 10 hari. Itu prediksi saya ya. Kita dikasih waktu 15 hari,” katanya.
Punya waktu 35 hari
Usai rampungnya pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menghitung perolehan suara secara berjenjang.
Dalam proses rekapitulasi suara mulai di tingkat TPS hingga nasional, KPU diberi waktu maksimal 35 hari untuk menyelesaikan rekap keseluruhan.
"Maksimal KPU diberi waktu 35 hari sampai dengan rekap nasional," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Baca: Prabowo Singgung Lembaga Survei: Mungkin Bisa Pindah ke Antartika
Namun, bila ternyata proses penginputan data dari setiap tingkatan masuk lebih cepat, tak menutup kemungkinan KPU akan rampung merekap perolehan suara secara nasional lebih cepat dari waktu yang diberikan.

"Bisa, kalau semua data masuk lebih cepat kita bisa rekap lebih cepat. Maksimal 35 hari," jelas dia.
Sebagai informasi, KPU sudah memulai kegiatan rekapitulasi suara berjenjang sejak tanggal 17 - 18 April di 809.563 TPS.
Baca: BPN: Prabowo Sempat Minta Sandiaga ke Rumah Sakit
Di tingkat ini, petugas KPPS masing-masing TPS mencatat jumlah suara dalam formulir model C1 alias sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.