Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Direktur Utama PT Jasa Tirta Luhur

Direktur Utama PT Jasa Tirta Luhur Andrijanto dan Kadiv P3 Perum Jasa Tirta II Esthi Pambangun bakal memberikan kesaksiannya di KPK.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sambangi kantor KPU RI pada Selasa (2/4) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Tirta Luhur Andrijanto dan Kadiv P3 Perum Jasa Tirta II Esthi Pambangun bakal memberikan kesaksiannya di KPK.

Keduanya akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).

Diketahui, KPK menetapkan Dirut PJT II Djoko Saputro dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Baca: Syamsiah Temukan Bayi Perempuan di Rumah Kebun, Diduga Baru Dilahirkan

Djoko sendiri pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader.

Pada 2016 atau setelah diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur, Djoko memerintahkan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3.820.000.000.

Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.

Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah revisi anggaran, Djoko diduga memerintahkan pelaksanan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Dalam menggarap kedua kegiatan itu, Andririni menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800.

Padahal, pelaksanaan lelang diduga dilakukan dengan rekayasa dan hanya formalitas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved