Pemilu 2019
Caleg yang Gagal di Pemilu Berpotensi Alami Gangguan Jiwa, Begini Gejala Awalnya
Pihaknya mengaku tak ada persiapan-persiapan khusus untuk menangani pasien-pasien yang depresi, seperti caleg yang gagal dalam Pemilu.
Syaratnya, pasien tersebut harus dalam kondisi tenang dan stabil.
Jika pasien tidak dalam kondisi stabil, maka pihak rumah sakit tidak merekomendasikan pasien untuk mengikuti pemilihan umum atau datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya.
"Gangguan jiwa bertaraf tidak stabil itu tidak dianjurkan, kenapa? Karena jika diikutsertakan tidak bisa seperti yang lain mengikuti proses. Tapi jika dia dalam keadaan tenang, silakan, itu boleh," kata Laurentius Panggabean saat ditemui, Selasa (16/4/2019).
Meski begitu, pihaknya mengaku tidak membatasi atau melarang pasiennya yang akan mengikuti pencoblosan, asal sesuai kondisi fisik stabilitas pasien, yaitu kesadaran pasien untuk melakukan aktivitasnya.
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit saat hari pencoblosan kurang lebih sebanyak 70 persen, dari 300 kuota pasien yang sudah terisi. Artinya, sekitar 210 orang gangguan jiwa dirawat di RS Jiwa Soeharto Heerdjan.
Pasien yang dirawat terbagi menjadi tiga kategori, yakni tenang, tenang dan persiapan pulang, serta belum stabil.
Jika hingga 17 April pasien belum stabil, pihak rumah sakit tidak akan mengizinkannya untuk keluar karena berisiko. Pasien bisa saja tiba-tiba membahayakan diri sendiri atau orang lain.
"Ketika dia tidak dapat memutuskan menilai daya kemampuan untuk menilai realita. Contohnya halusinasi, itu tidak bisa walaupun dikasih hak, yang penting kita tidak boleh membatasi hak orang," tuturnya.
"Jadi kita berikan hak semua pasien di sini, tapi kalau dia mampu. Kalau tidak mampu ya tidak diberikan," sambungnya.
Kata Laurentius, kebanyakan pasien di RSJ Grogol tidak dalam keadaan stabil, sehingga mereka tidak diberikan atau direkomendasikan untuk memberikan hak pilihnya.
Pasien yang sudah tenang akan difasilitasi untuk memberikan hak suaranya. Pasien itu akan dihadirkan ke TPS yang tak jauh dari RSJ Grogol, atau bisa menggunakan haknya di domisili masing-masing. Tak ada TPS di RSJ Grogol.
"Tapi Kebanyakan pasien di sini belum stabil untuk dibawa keluar. Karena kan kondisi di sini mereka di rawat 21 hari. Kalau dia baru masuk ya belum bisa, jadi tergantung masa perawatan. Kalau udah stabil mereka bisa pulang. Tapi kalau yang masih di sini mereka belum stabil," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Panti Bina Laras Harapan Sentosa 2 Tuti Sulistyaningsih mengakui pihaknya mengalami kesulitan saat nanti mengarahkan warga binaan yang mayoritas merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), saat pemungutan suara 17 April mendatang.
"Kendala pasti ada karena mereka kan bukan manusia yang umum, yang sehat jiwanya. Kelihatannya sehat, tapi jiwanya mereka kan masih masa pengobatan, di sini sudah fase stabil," ungkap Tuti di lokasi, Jakarta Timur, Senin (15/4/2019).
ODGJ yang berhak melakukan pemungutan suara harus lah mereka yang berada dalam fase stabil, atau yang disebutnya sebagai tingkat stabil 2.