Pilpres 2019
Abu Bakar Ba'asyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya
"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).
Jika seluruh aspek dapat dipersiapkan dengan optimal, menurut Viryan, penyelenggaraan pemilu akan dengan sendirinya menarik pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
"Kalau semua aspek sudah baik, maka tentunya pemilih yang sebelumnya tidak tertarik akan jadi 'oh, (pemilu) ini menarik ya', jadi tertarik," katanya.
Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.
Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Akan Golput di Pilpres 2019" dan Komisioner KPU: Tak Perlu Pidanakan Orang yang Ajak Golput