Pemilu 2019
KPK Fasilitasi 63 Tahanan Mencoblos Saat Pemilu 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, untuk menyukseskan kegiatan itu, pihaknya bekerja sama dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Guntur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memfasilitasi 63 tahanan tempat untuk mencoblos saat Pemilu 17 April 2019 nanti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, untuk menyukseskan kegiatan itu, pihaknya bekerja sama dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Guntur.
"KPK memfasilitasi pemungutan suara pada 2019 nanti untuk 63 orang tahanan yang akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih atau di Gedung KPK di K4," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Febri menjabarkan, 63 tahanan itu berasal dari sejumlah rutan, yaitu Rutan K4 KPK, Rutan C1 KPK, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Awal Mula Kasus Mandala Shoji, Kini Menuntut KPU Ganti Rugi
"Tentu saja proses-prosesnya itu harus sesuai dengan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah mengatakan, mencoblos merupakan salah satu hak yang harus didapat tahanan. Apalagi jika hak politik tahanan tersebut belum dicabut.
Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan 'no one left behind' dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," kata Saut di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Sebelumnya dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu, KPK juga memfasilitasi tahanannya untuk mencoblos.
Saat itu, KPK menyediakan tempat di Gedung KPK lama atau Gedung C1 yang saat ini menjadi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.