Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Pelibatan Anak Dalam Pemilu 2019 Lebih Sedikit dari Pemilu Sebelumnya

Satu di antaranya kasus video viral dukungan anak kepada capres tertentu. Selain itu masih ditemukan ratusan anak dan balita hadir dalam

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana disekitar kampanye 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Kasus pelibatan anak dalam kampanye politik di Pemilu 2019 mengalami penurunan dibanding Pemilu 2014. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Kantor KPAI, Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019) kemarin. 

Walau kasusnya menurun, jumlah pelibatan anaknya menurut KPAI meningkat.  "Pelibatan anak di kampanye politik secara kasus sebenernya turun namun jumlah pelibatan jumlah anaknya itu bertambah," ujar Rita Pranawati.

Komisioner KPAI, Jasra Putra menambahkan, hasil pengawasan langsung pada masa kampanye Pemilu 2019, total pengaduan yang masuk ada sebanyak 55 kasus.  Sebanyak 22 kasus dari 55 kasus tersebut, dilakukan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau partai politik. 

Selain itu, KPAI menemukan adanya caleg yang mendatangi lembaga pendidikan untuk kampanye dan memasang atribut kampanye.  Untuk hasil pengawasan kampanye calon presiden-wakil presiden, KPAI memperoleh aduan sebanyak 33 kasus.  

Satu di antaranya kasus video viral dukungan anak kepada capres tertentu. Selain itu masih ditemukan ratusan anak dan balita hadir dalam kampanye Pilpres 2019. 

Baca: Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Data dalam pengawasan kita sejak Januari sampai April per hari ini, itu kita menemukan 55 kasus pelibatan atau bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. 55 kasus itu, 33 kasus ditemukan dalam kampanye Pilpres. Untuk DPRD ada sekitar 22 kasus dilakukan oleh caleg yang kampanye di daerah masing-masing," ungkap Jasra.

Padahal pelibatan anak dalam kampanye politik merupakan pelanggaran Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 a  dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf k yang menyatakan, warga negara yang tidak memiliki hak memilih dilarang ikut kampanye

Para pelanggar Undang Undang tersebut diancam satu tahun penjara dan denda maksimal 12 juta. Jasra Putra mengimbau, peserta dan tim kampanye berbenah dan melakukan pencegahan pelibatan anak dalam kampanye, terutama dalam sisa masa kampanye.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved