Pegawai KPK Sampaikan Petisi Upaya Menghambat Penanganan Kasus Korupsi, Ini 5 Poinnya
Petisi yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (10/4/2019), tertulis bahwa KPK lahir dari rahim reformasi yang menginginkan adanya institusi penegak hu
Berbagai upaya sudah dicoba untuk disampaikan kepada Pimpinan KPK, baik melalui forum Wadah Pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personil-personil yang ada di jajaran Kedeputuian Penindakan kepada Pimpinan KPK, tetapi sampai saat ini semua menemui jalan buntu. Jika hal-hal tersebut di atas didiamkan, wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara professional dan independen akan hilang. Hal ini tidak hanya akan merusak KPK, namun juga akan merusak bangsa dan negara Indonesia yang selama ini sudah menderita sedemikian rupa akibat kejahatan korupsi yang merajalela.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami yang bertandatangan di bawah ini mengajukan PETISI kepada Pimpinan KPK agar dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat proses penanganan perkara. Hal ini menyangkut INTEGRITAS dan upaya untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang masih bisa DIPERCAYA oleh rakyat sesuai amanah reformasi. Terlebih, pertanggungjawaban amanah kita bukan hanya kepada rakyat Indonesia, tetapi juga kepada Allah Yang Maha Kuasa, yang Maha Melihat Kebenaran. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
Pegawai KPK