Kamis, 2 Oktober 2025

Belum Setor LHKPN, KPK: Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut anggota legislatif terpilih pada pemilu 2019 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut anggota legislatif terpilih pada pemilu 2019 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa tak dilantik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aturan soal tak dilantiknya caleg yang belum menyerahkan LHKPN sudah ada di KPU. Ia mengatakan ada batas waktu 7 hari sesuai aturan agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyetor laporan kekayaannya. #LHKPN #CalegTakDilantik #HartaKekayaan
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved